Kota Cilacap meliputi
tiga dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Ketiga kecamatan tersebut ialah Cilacap Selatan, Cilacap Tengah dan Cilacap
Utara. Sebenarnya tahun 1982 Cilacap sudah berstatus sebagai Kota Administratif
sebagaimana Kota Banjar, Cimahi dan Depok di Jawa Barat, namun sampai saat ini
tidak sebagaimana kota-kota tersebut Kota Cilacap belum berstatus sebagai kota
otonom.
Cilacap Utara adalah sebuah kecamatan di Kabupaten
Cilacap, Jawa Tengah, Indonesia.
JL. Tentara Pelajar, No. 35 Layanan Hubungan Masyarakat
Cilacap
berbatasan dengan Kabupaten Brebes dan Banyumas di Utara, Kabupaten Banyumas
dan Kebumen di Timur, Samudra Hindia di Selatan, serta Kabupaten Ciamis dan
Kota Banjar di sebelah Barat, karenanya Cilacap merupakan daerah pertemuan
Budaya Jawa Banyumasan dengan Budaya Sunda, sehingga sebagian penduduk
Kabupaten Cilacap bertutur dalam bahasa Sunda.
Secara administrasi pemerintahan,
Kecamatan Cilacap Utara terdiri atas 5 Kelurahan yang terbagi dalam 17 Dusun,
70 Rukun Warga (RW) dan 352 Rukun Tetangga (RT). Adapun Kelurahan yang termasuk
dalam wilayah Kecamatan Cilacap Utara yaitu Kelurahan Kebon Manis, Gumilir, Mertasinga,
Tritih Kulon, dan Karang Talun. Hingga tahun 2013 Kecamatan Cilacap Utara belum
ada pemekaran Kelurahan, tetapi sudah ada beberapa pemekaran pada tingkatan RT.
Pemekaran ini dikarenakan jumlah rumah tangga yang berada di wilayah RT
tertentu sudah padat. Hingga tahun 2013 jumlah RT di Kecamatan Cilacap Utara
sebanyak 352. Beberapa kantor pemerintahan yang terdapat di kecamatan Cilacap Utara
antara lain kantor Imigrasi Kabupaten Cilacap, Kantor Pos Pembantu, Gudang Bulog Kecamatan Cilacap
Utara, Polres Cilacap, BPPKP, dan Palang Merah Indonesia. Dengan adanya beberapa
kantor Pemerintahan yang berada di wilayah kecamatan Cilacap Utara menjadikan kegiatan-kegiatan
di kecamatan ini semakin berfariasi. Diantaranya donor darah rutin yang dilakukan
PMI di kantor kecamatan setiap tiga bulan sekali. Pegawai pemerintahan yang bertugas
di wilayah kecamatan Cilacap Utara sebagian besar adalah pegawai negeri sipil
sampai pada
tingkat kelurahan. Hampir di setiap kelurahan
di kecamatan Cilacap Utara pada tingkatan Staf sudah merupakan pegawai negeri
sipil
KELURAHAN
- Gumilir berada di wilayah cilacap utara. Yang berdampingan dengan desa Mertasinga, Kebonmanis, Karangtalun dan Tritih Kulon.
- Karangtalun
- Kebonmanis
- Mertasinga
- Tritih Kulon
Kecamatan Cilacap
Utara memiliki luas wilayah 18,84 km2 dengan jumlah penduduk tahun 2012
sebanyak 69.037 jiwa, sehingga kepadatan penduduknya mencapai 3.664 jiwa per
km2. Kecamatan Cilacap Utara meliputi lima desa/kelurahan dengan kisaran jumlah
penduduk antara 9.000 - 19.000 jiwa, dengan peringkat penduduk paling banyak
berturut-turut Tritih Kulon, Mertasinga, Gumilir, Karangtalun dan
Kebonmanis.
MONUMEN JUANG GUMILIR
Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, dibanguna tahun 1975, sebagai tengara pertempuran antara Tentara Republik Indonesia melawan Belanda pada 4 Agustus 1947 yang banyak menelan korban
Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, dibanguna tahun 1975, sebagai tengara pertempuran antara Tentara Republik Indonesia melawan Belanda pada 4 Agustus 1947 yang banyak menelan korban
Jenis Jalan ke Kantor Kecamatan di Kecamatan Cilacap Utara (330123)
Jenis jalan ke kantor kecamatan di
kecamatan Cilacap Utara menurut data survei BPS tahun 2011 (1:Aspal
2:Diperkeras(kerikil,batu,dsb) 3:Tanah 4:Lainnya)
KODE POS KECAMATAN CILACAP UTARA
53231 GumilirCilacap Utara
53234 KarangtalunCilacap Utara
53235 KebonmanisCilacap Utara
53232 MertasingaCilacap Utara
53233 Tritih KulonCilacap Utara
SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA KELURAHAN
KEBONMANIS
Kelurahan Kebonmanis merupakan salah
satu Kelurahan hasil pemekaran Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara,
dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 414/56/1995 tanggal
8 Agustus 1995 tentang Pemecahan dan Pembentukan Kelurahan Persiapan.
Kelurahan Kebonmanis efektif
melaksanakan kegiatan Pemerintahan pada tanggal 5 Pebruari 1996 dalam status
Kelurahan Persiapan dalam bentuk Pemerintahan Pola Minimal dengan Strutur
Organisasi sebagai berikut :
- 1 Kepala Kelurahan
- 1 Sekretaris Keluarahan
- 3 Kepala Usrusan
- 2 Kepala Lingkungan
Kemudian pada tanggal 14 Nopember
1997, bertempat di Kelurahan Tegal Kamulyan bersama dengan 3 Kelurahan yang
lain yaitu : Kelurahan Tegalreja, Kelurahan Kutawaru dan Kelurahan Kebonmanis
di kukuhkan menjadi Kelurahan Definitif oleh Bupati Cilacap dengan surat
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 146/19833 tanggal 14 Oktober 1997.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadi perubahan sistem
Pemerintahan Kelurahan yang diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja
Pemerintah Kelurahan, oleh karena itu guna lebih memberdayakan Pemerintah
Kelurahan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Kelurahan, struktur organisasi
berubah menjadi :
- 1 Kepala Kelurahan
- 1 Sekretaris Kelurahan
- 5 Kepala Seksi ( Seksi Pemerintahan, Pembangunan, Sosek, Tramtib dan Umum ).
- 2 Kepala Lingkungan
Kemudian dengan terbitnya
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 61 Tahun 2003 tanggal 24 Desember 2003
tentang Susunan Organisasi Pemerintah Keluarahan, maka Struktur Organisasi
Kelurahan mengalami perubahan kembali menjadi sebagai berikut :
- 1 Kepala Kelurahan
- 1 Sekretaris Kelurahan
- 4 Kepala Seksi ( Seksi Pemerintahan, Pembangunan, Sosek dan Tramtib )
- 2 Kepala Lingkungan
Kemudian mengalami perubahan kembali
dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 21 Tahun 2008 tanggal
27 September 2008 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Kelurahan, dengan
sesunan sebagai berikut :
- 1 Kepala Kelurahan
- 1 Sekretaris Kelurahan
- 4 Kepala Seksi ( Seksi Tata Pemerintahan, Pemberdayaan, Sosek dan Tramtibum ).
Casino Site | Deposit, Withdrawal & Withdrawal Options
BalasHapusCasino Site | Deposit, Withdrawal & Withdrawal Options · 1. Wager – 100% + 35x | Minimum £10 | Free and Cashable · 2. Bonus – Get 35x | luckyclub.live Max £50 – 100x